Powered By Blogger

04 Mei 2010

Investasi Emas dengan MULIA…pilihan cerdas!!

Mas, di Pegadaian jual LM (logam mulia) ngga sih?
Pertanyaan diatas seringkali ditanyakan oleh orang-orang kepada saya. Pegadaian menjual LM (logam mulia) melalui produknya yang bernama MULIA. Produk MULIA ini bisa diperoleh di Pegadaian Syariah. Untuk kedepannya Pegadaian konvensional juga akan menyalurkan produk ini.
MULIA itu apa sih?.....Saya akan menerangkan sedikit tentang produk MULIA yang saya peroleh dari situs Pegadaian.
MULIA (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi) adalah penjualan logam mulia oleh Pegadaian kepada masyarakat secara tunai, dan agunan dengan jangka waktu fleksibel.
Akad Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi Abadi adalah persetujuan atau kesepakatan yang dibuat bersama antara Pegadaian dan Nasabah atas sejumlah pembelian Logam Mulia disertai keuntungan dan biaya-biaya yang disepakati.
Keuntungan berinvestasi melalui Logam Mulia :
1. Jembatan mewujudkan Niat Mulia Anda untuk :
-   Menabung Logam Mulia untuk menunaikan Ibadah Haji
-   Mempersiapkan Biaya Pendidikan Anak di masa mendatang
-   Memiliki Tempat Tinggal dan Kendaraan.
2.  Alternatif Investasi yang aman untuk menjaga Portofolio Asset Anda
3.  Merupakan Asset yang sangat Likuid dalam memenuhi kebutuhan dana yang mendesak, memenuhi  kebutuhan modal kerja untuk   pengembangan usaha, atau menyehatkan cashflow keuangan bisnis Anda, dll
4.Tersedia pilihan logam mulia dengan berat 5gr, 10gr, 25gr, 50gr, 100gr, dan 1kg
Persyaratan Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi :
1. Copy KTP Pemohon * | **
2. Copy Kartu Keluarga *
3. Copy NPWP **
4. Copy AD/ART **
5.Menyerahkan Uang Muka * | **
*   = Perorangan
** = Badan Usaha
Contoh Simulasi Produk Mulia
Nasabah membeli 1 keping LM sebesar 100 gram dengan kadar 99,99 %, misalkan harga hari ini Kamis 29 April 2010  Rp. 34.502.000,-
Jika membeli dengan tunai (cash):
Pembelian Tunai: harga+% margin+administrasi
= 34.502.000 + (34.502.000 X 3 %) + 50.000
= 34.502.000 + 1.035.060 + 50.000
= 35.587.060
Jika membeli dengan angsuran: misalkan 6 bln dan 12 bln
Pembelian Angsuran 6 bulan = harga+% margin
= 34.502.000 + (34.502.000 X 6 %)
= 34.502.000+ 2.070.120
= 36.572.120
Uang Muka 25 % = 9.143.030
Sisa = 36.572.120 - 9.143.030 = 27.429.090
Angsuran per Bulan = 27.429.090 : 6
= Rp. 4.571.515/bulan
biaya-biaya lain yg dikenakan pada saat pertama kali transaksi :
biaya administrasi Rp. 50.000,- + ongkos kirim Rp. 8.000 (0,23 % X 345.020)
Pembelian Angsuran 12 bulan = harga+% margin
= 34.502.000 + (34.502.000 X 12 %)
= 34.502.000+ 4.140.240
= 38.642.240
Uang Muka 30% = 11.592.672
Sisa = 38.642.240 - 11.592.672 = 27.049.568
Angsuran per Bulan = 27.049.568 : 12
= Rp. 2.254.131/bulan
Biaya2 lainnya :
administrasi Rp. 50.000 + ongkos kirim Rp 8.000 (0.23 % X Rp 345.020)
Catatan:
- Masa angsuran minimal adalah 6 bulan dan maksimal adalah 36 bulan
- Margin keuntungan bila tunai 3 % dan seterusnya adalah 1 %/bulan, contoh untuk masa 6 bulan margin 6 %, 12 bulan margin 12 %.
- Besar uang muka:
  • 6 bln = 25 %
  • 12 bln = 30 %
  • 18 bln = 35 %
  • 24 bln = 40 %
  • 30 bln = 45 %
  • 36 bln = 50 %
Mudah-mudahan penjelasan saya diatas bermanfaat. :-P