Powered By Blogger

04 Mei 2010

Investasi Emas dengan MULIA…pilihan cerdas!!

Mas, di Pegadaian jual LM (logam mulia) ngga sih?
Pertanyaan diatas seringkali ditanyakan oleh orang-orang kepada saya. Pegadaian menjual LM (logam mulia) melalui produknya yang bernama MULIA. Produk MULIA ini bisa diperoleh di Pegadaian Syariah. Untuk kedepannya Pegadaian konvensional juga akan menyalurkan produk ini.
MULIA itu apa sih?.....Saya akan menerangkan sedikit tentang produk MULIA yang saya peroleh dari situs Pegadaian.
MULIA (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi) adalah penjualan logam mulia oleh Pegadaian kepada masyarakat secara tunai, dan agunan dengan jangka waktu fleksibel.
Akad Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi Abadi adalah persetujuan atau kesepakatan yang dibuat bersama antara Pegadaian dan Nasabah atas sejumlah pembelian Logam Mulia disertai keuntungan dan biaya-biaya yang disepakati.
Keuntungan berinvestasi melalui Logam Mulia :
1. Jembatan mewujudkan Niat Mulia Anda untuk :
-   Menabung Logam Mulia untuk menunaikan Ibadah Haji
-   Mempersiapkan Biaya Pendidikan Anak di masa mendatang
-   Memiliki Tempat Tinggal dan Kendaraan.
2.  Alternatif Investasi yang aman untuk menjaga Portofolio Asset Anda
3.  Merupakan Asset yang sangat Likuid dalam memenuhi kebutuhan dana yang mendesak, memenuhi  kebutuhan modal kerja untuk   pengembangan usaha, atau menyehatkan cashflow keuangan bisnis Anda, dll
4.Tersedia pilihan logam mulia dengan berat 5gr, 10gr, 25gr, 50gr, 100gr, dan 1kg
Persyaratan Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi :
1. Copy KTP Pemohon * | **
2. Copy Kartu Keluarga *
3. Copy NPWP **
4. Copy AD/ART **
5.Menyerahkan Uang Muka * | **
*   = Perorangan
** = Badan Usaha
Contoh Simulasi Produk Mulia
Nasabah membeli 1 keping LM sebesar 100 gram dengan kadar 99,99 %, misalkan harga hari ini Kamis 29 April 2010  Rp. 34.502.000,-
Jika membeli dengan tunai (cash):
Pembelian Tunai: harga+% margin+administrasi
= 34.502.000 + (34.502.000 X 3 %) + 50.000
= 34.502.000 + 1.035.060 + 50.000
= 35.587.060
Jika membeli dengan angsuran: misalkan 6 bln dan 12 bln
Pembelian Angsuran 6 bulan = harga+% margin
= 34.502.000 + (34.502.000 X 6 %)
= 34.502.000+ 2.070.120
= 36.572.120
Uang Muka 25 % = 9.143.030
Sisa = 36.572.120 - 9.143.030 = 27.429.090
Angsuran per Bulan = 27.429.090 : 6
= Rp. 4.571.515/bulan
biaya-biaya lain yg dikenakan pada saat pertama kali transaksi :
biaya administrasi Rp. 50.000,- + ongkos kirim Rp. 8.000 (0,23 % X 345.020)
Pembelian Angsuran 12 bulan = harga+% margin
= 34.502.000 + (34.502.000 X 12 %)
= 34.502.000+ 4.140.240
= 38.642.240
Uang Muka 30% = 11.592.672
Sisa = 38.642.240 - 11.592.672 = 27.049.568
Angsuran per Bulan = 27.049.568 : 12
= Rp. 2.254.131/bulan
Biaya2 lainnya :
administrasi Rp. 50.000 + ongkos kirim Rp 8.000 (0.23 % X Rp 345.020)
Catatan:
- Masa angsuran minimal adalah 6 bulan dan maksimal adalah 36 bulan
- Margin keuntungan bila tunai 3 % dan seterusnya adalah 1 %/bulan, contoh untuk masa 6 bulan margin 6 %, 12 bulan margin 12 %.
- Besar uang muka:
  • 6 bln = 25 %
  • 12 bln = 30 %
  • 18 bln = 35 %
  • 24 bln = 40 %
  • 30 bln = 45 %
  • 36 bln = 50 %
Mudah-mudahan penjelasan saya diatas bermanfaat. :-P

15 Maret 2010

Pajak Bumi Dan Bangunan

I. Pengertian
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
II. Objek PBB
Objek PBB adalah “Bumi dan atau Bangunan”:
Bumi: Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia, Contoh : sawah, ladang, kebun, tanah. pekarangan, tambang,dll.
Bangunan : Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Contoh : rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dll
III. Objek Pajak Yang Tidak Dikenakan PBB
Objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek yang :
1.Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain,
2.Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.
3.Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
4.Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
5.Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
IV. Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:
- mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;
- memperoleh manfaat atas bumi, dan atau;
- memiliki bangunan, dan atau;
- menguasai bangunan, dan atau;
- memperoleh manfaat atas bangunan.
Wajib Pajak adalah Subyek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak.
V. Cara Mendaftarkan Objek PBB
Orang atau Badan yang menjadi Subjek PBB harus mendaftarkan Objek Pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Kantor Pelayanan PBB (KP PBB), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut, dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia gratis di KPP Pratama, KP PBB, KP2KP atau KP4 setempat.
VI. Dasar Pengenaan PBB
Dasar pengenaan PBB adalah “Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)”. NJOP ditetapkan perwilayah berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan gubernur serta memperhatikan:
a.Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;
b.perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya;
c.nilai perolehan baru;
d.penentuan Nilai Jual Objek Pajak pengganti.
VII.Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp 12.000.000,- dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak.
b.Apabila Wajib Pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkanpengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lainnya.

VIII.Dasar Penghitungan PBB
Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).Besarnya NJKP adalah sebagai berikut;
• Objek pajak perkebunan adalah 40%
• Objek pajak kehutanan adalah 40%
• Objek pajak pertambangan adalah 20%
• Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):
- apabila NJOP-nya > Rp. l .000.000.000,00 adalah 40%
- apabila NJOP-nya < Rp. 1.000.000.000,00 adalah 20 %

IX. Tarif PBB
Besarnya tarif PBB adalah 0,5%
X. Rumus Penghitungan PBB
Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
a. Jika NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP)
maka besarnya PBB
= 0,5% x 40% x (NJOP - NJOPTKP)
= 0,2%x (NJOP-NJOPTKP)
b. Jika NJKP = 20% x (NJOP - NJOPTKP)
maka besarnya PBB
= 0,5% x 20% x (NJOP - NJOPTKP)
= 0,1 %x (NJOP -NJOPTKP)
XI. Tempat Pembayaran PBB
Wajib Pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat
Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan PBB atau
disampaikan lewat Pemerintah Daerah harus melunasinya tepat waktu pada tempat
pembayaran yang telah ditunjuk dalam SPPT yaitu Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.
XII. Saat Yang Menentukan Pajak Terutang.
Saat yang menentukan pajak terutang atau belum dibayar adalah keadaan Objek Pajak pada tanggal 1 Januari.Dengan demikian segala mutasi atau perubahan atas Objek Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.
Contoh :
A menjual tanah kepada B pada tanggal 2 Januari 1996.Kewajiban PBB Tahun 1996 masih menjadi tanggung jawab A. Sejak Tahun Pajak 1997 kewajiban PBB menjadi tanggung jawab B.
Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.
Contoh :
A menjual tanah kepada B pada tanggal 2 Januari 1996. Kewajiban PBB Tahun 1996 masih menjadi tanggung jawab A. Sejak Tahun Pajak 1997 kewajiban PBB menjadi tanggung jawab B.

Pajak Penghasilan Pasal 21 (part 1)

1. Pajak Penghasilan Pasal 21
adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh  Wajib    Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
2. Pemotong PPh Pasal 21
a. Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
b. Bendaharawan pemerintah baik Pusat maupun Daerah
c. Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Taspen, PT ASABRI.
d. Perusahaan dan bentuk usaha tetap.
e.Yayasan, lembaga, kepanitia-an, asosiasi, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik dan organisasi lainnya serta organisasi internasional yang telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
f. Penyelenggara kegiatan.
3. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21
a. Pegawai tetap.
b. Tenaga lepas (seniman, olahragawan, penceramah, pemberi jasa, pengelola proyek, peserta perlombaan, petugas dinas luar asuransi), distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis.
c. Penerima pensiun, mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.
d. Penerima honorarium.
e. Penerima upah.
f. Tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris).
4. Penerima Penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21
a. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat:
- bukan warga negara Indonesia dan
- di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
5. Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :
a. penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun;
b. penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap;
c. upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan atau pemagangan yang merupakan calon
pegawai;
d. uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, uang pesangon dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja;
e. honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri,
terdiri dari :
1. tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris)
2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
3. olahragawan;
4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial;
7. agen iklan;
8. pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat;
9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan;
10. peserta perlombaan;
11. petugas penjaja barang dagangan;
12. petugas dinas luar asuransi;
13. peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan bukan pegawai atau bukan sebagai calon pegawai;
14. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
f. Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji dan honorarium atau imbalan lain yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil serta uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan atau anak-anaknya.
6. Tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :
a. pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan,asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
b. penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan Wajib Pajak selain Pemerintah, atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang
dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
c. iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja;
d. zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
Lain-Lain
1. Pemotong Pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, penerima Jaminan Hari Tua, penerima uang pesangon, dan penerima dana pensiun.
2. Pemotong Pajak PPh Pasal 21 wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 tahunan (form 1721-A1 atau 1721-A2) kepada pegawai tetap, termasuk penerima pensiun bulanan dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir.
3. Apabila pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka Bukti Pemotongan (form 1721-A1 atau 1721-A2 ) diberikan oleh pemberi kerja selambat-lambatnya satu bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau
pensiun.
4. Penerima penghasilan wajib menyerahkan surat pernyataan kepada Pemotong Pajak PPh Pasal 21 yang menyatakan jumlah tanggungan keluarga pada permulaan tahun takwim atau pada permulaan menjadi Subyek Pajak dalam negeri.

13 Maret 2010

Temuan Audit

SIFAT TEMUAN AUDIT
  • Temuan audit dapat memiliki berbagai bentuk & ukuran.
  • Temuan audit sering disebut kekurangan (deficiencies).
  • Istilah “temuan´cenderung terlalu negatif, sedang “kondisi” relatiflebih tepat dan tidak menimbulkan sekap defensif bagi auditee.
  • Temuan audit menjelaskan bahwa sesuatu yang baik saat sekarang (current) atau masa lalu ( histories ) serta yang mungkin terjadi dimasa yang akan dating (future) terdapat kesalahan.
Standar 2310 SPPIA :
  • Auditor internal harus mengidentifikasi informasi yang cukup (sufficient), andal (reliable), relevan (relevance) dan berguna (usefulness) untuk mencapai tujuan penugasan.
  • Practice advisory 2410-1 dari Standar : “ criteria komunikasi”. Observasi dan rekomendasi harus didasarkan pada atribut : kriteria, kondisi, penyebab & dampak.
    • Kriteria (criteria) : standar, ukuran atau ekspektasi yang dipakai untuk evaluasi / verifikasi (apa yang harusnya ada/harapan).
    • Kondisi (condition) : bukti faktual yang ditemukan saat pengujian (apa yang ada/kenyataan).
    • Penyebab (causes) : alasan perbedaan antara harpan dengan kondisi aktual (mengapa ada perbedaan ).
    • Dampak (effect) : risiko/ eksposur yang dihadapi organisasi karena kondisi tidak sama dengan kriteria (akibat perbedaan).
  • Practice  advisory 2420-1 dari Standar : “kualitas kriteria komunikasi” a.1 : obyektif, jelas, ringkas, konstruktif & tepat waktu.
  • Saran-saran untuk perbaikan (suggestion for improvement).
    • Temuan audit membutuhkan tindakan perbaikan.
    • Manajer operasi memiliki hak untuk mengimplementasikan saran tersebut atau tidak.
  • Temuan audit yang dapat dilaporkan.
    • Tidak setiap kelemahan dapat dilaporkan.
    • Temuan audit yang dapat dilaporkan, harus memiliki kreteria : cukup signifikan, didasarkan fakta, obyektif, relevan dan cukup meyakinkan.
PENDEKATAN UNTUK KONSTRUKSI TEMUAN (APPROACH TO FINDING CONTRUCTION)
Kemampuan Internal Auditor :
  • Sangat dipengaruhi oleh pengalaman (experience).
  • Memerlukan naluri bisnis (business instine) yang baik untuk mengembangkan temuan.
Factor-faktor yang perlu dipertimbangkan Internal Auditor :
  • Tidak mengganti pertimbangan audit dengan pertimbangan manajemen.
  • Bertanggungjawab untuk memberikan bukti.
  • Tertarik pada perbaikan kinerja, namun tidak mutlak.
  • Meninjau temuan audit secara kontinyu, sebab dimungkinkan temuan audit tersebut sudah tidak dapat dipertahankan (tidak relevan) pada saat berjalannya waktu.

11 Maret 2010

Definisi Bisnis Internasional

Definisi Bisnis Internasional
Ball ,McCulloch,Frantz,Geringer,Minor(2006)
Bisnis yang kegiatannya melampaui batas Negara.
Definisi tersebut mencakup perdagangan internasional. pemanufakturan diluar negeri juga industri jasa diberbagai bidang seperti transportasi, pariwisata, perbankan, periklanan, konstruksi,perdagangan eceran, perdagangan besar dan komunikasi massa.
Charles WH Hill (2008)
Perusahaan yang terlibat dalam perdagangan maupun investasi internasional.
Daniels, Radebaugh & Sullivan (2004)
Semua transaksi komersial baik oleh swasta maupun pemerintah diantara 2 negara atau lebih
Karakteristik yang membedakan bisnis internasional dan domestik adalah bisnis internasional melibatkan aktivitas yang melintas batas .
Hal ini berarti menjalankan bisnis internasional lebih rumit karena
  1. Negara-negara mempunyai ciri khas
  2. Masalah yang dihadapi lebih complex
  3. Bisnis Internasional harus mampu bekerja dengan berbagai kendala perdagangan dan investasi yang ditetapkan suatu pemerintah
  4. Transaksi internasional melibatkan perubahan mata uang.
Implikasinya : segala hal antar batas harus dipertimbangkan dalam semua keputusan dan aktivitas yang dijalankan perusahaan multinasional.
Sebutan perusahaan yang melakukan bisnis Internasional
Perusahaan multidomestik :
Menjalankan bisnis melalui beberapa unit/perusahaan lokal di luar negeri
Sebuah organisasi dengan cabang di banyak negara,merumuskan strategi bisnisnya sendiri berdasarkan perbedaan dasar yang dipahami
Perusahaan global ;
Organisasi yang berupaya untuk membakukan dan memadukan operasi diseluruh dunia dalam semua bidang fungsional.
Perusahaan Internasional = 1 atau 2 atau MNC atau MNE
Kekuatan lingkungan yang mempengaruhi organisasi
Keseluruhan kekuatan yang menyelimuti dan mempengaruhi kehidupan dan perkembangan perusahaan . Lingkungan tersebut dapat berupa lingkungan domestic, luar negeri maupun internasional.
Kekuatan External : Kekuatan yang tak dapat dikontrol langsung oleh manajemen meskipun mempengaruhi perusahan secara langsung/tidak langsung
  1. Kompetitif: jenis dan jumlah pesaing , lokasi dan kegiatan mereka
  2. Distributif : agen nasional dan internasional yang tersedia untuk mendistribusikan barang dan jasa.
  3. Variabel ekonomi :GNP, biaya buruh perunit, dan pengeluaran konsumsi pribadi yang mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk melakukan bisnis.
  4. Sosioekonomi : karakteristik dan distribusi populasi manusia.
  5. Keuangan: variable spt sukubunga, tingkat inflasi, perpajakan,
  6. Legal: jenis hukum asing dan domestik yang beragam dan harus dipatuhi oleh perusahaan internasional.
  7. Fisik : unsur alam spt topografi, Iklim dan sumber alam
Lanjutan kekuatan yg mempengaruhi
  1. Politik : elemen politik bangsa spt nasionalisme, bentuk pemerintahan, dan organisasi Internasional
  2. Sosiokultural: sikap, kepercayaan, pendidikan,dll
  3. Buruh/Tenaga Kerja : komposisi, keahlian
  4. Teknologi: keahlian dan peralatan teknis yang mempengaruhi bagaimana sumber sumber diubah menjadi produk.
  5. Termasuk : Lingkungan domestik (kekuatan external di Negara asal ) dan lingkungan asing (kekuatan uncontrollable yang berasal dari luar) mempengaruhi jalannya perusahaan berikut perkembangannya. Serta lingkungan internasional (interaksi lingkungan domestic dan asing)
Kekuatan penggerak menuju Globalisasi
  1. Politis : kecenderungan unifikasi dan sosialisasi masyarakat global Csontoh: persetujuan perdagangan preferensial NAFTA, European Union.,AFTA
  2. Teknologi : kemajuan-kemajuan dalam teknologi computer dan komunikasi
  3. Pasar : perusahaan global menjadi pelanggan global
  4. Biaya : globalisasi lini produk dan produk membantu mengurangi biaya dan economies of scale
  5. Persaingan : perusahaan mempertahankan pasar dalam negeri dari para pesaing asing dengan memasuki pasar pesaing luar negeri
What is Globalization
Pergeseran keadaan menuju perekonomian dunia yang lebih terintegrasi dan saling bergantung satu sama lain
Diantara beberapa pergeseran adalah: globalisasi pasar dan globalisasi produk
Globalisasi pasar
Penyatuan pasar yang sebelumnya berbeda dan terpisah satu sama lain menjadi satu pasar global yang sangat besar
Alasan: hilangnya penghalang/batasan dalam melakukan perdagangan antar negara
Contoh citibank credit cards,cocacola,Sony PS(consumer prod),aluminium,minyak,gandum(komoditas),computer memory chip,mesin jet (industri),Treasury bills,Nikkei Index ( asset keuangan)
Globalisasi produksi
Pengadaan sumber daya barang dan jasa dari berbagai lokasi di dunia yang mengambil keuntungan dari perbedaan biaya dan kwalitas produksi suatu negara(labor,energy,capital)
Pendorong globalisasi
Menurunnya batasan/penghalang kebebasan pergerakan mengalirnya barang dan jasa serta modal yang terjadi sejak PD II
Perubahan technologi,khususnya dalam komunikasi,proses penyampaian informasi dan tekhnologi transport
Anti globalisasi
Karena tidak ada pembatasan membolehkan perusahaan memindahkan fasilitas produksi ke negara yang gaji/upah buruhnya lebih rendah
Mendorong perusahaan dari negara maju meindahkan fasilitas produksinya ke negara berkembang yang peraturan dlm melindungi buruh dan lingkungan masih lemah sehingga membuka kemungkinan terjadi pelanggaran
Pro globalisasi
Keuntungan melebihi biaya yang dikeluarkan (Perdagangan bebas membuat negara akan menspesialisasi membuat barang dan jasa yang efisien serta mengimport barang/jasa yang kurang effisien di produksi
Harga lebih rendah atas barang tertentu membuat konsumen bisa membelanjakan uangnya untuk barang lainnya.

Ringkasan Pajak PPh Pasal 21 s.d Pasal 26

PPh PASAL 21

OBJEK PAJAK PPh PASAL 21
Menurut  Keputusan Dirjen Pajak No Kep-545/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000, yang dimaksud Objek Pajak Penghasilan pasal 21 adalah penghasilan yang dipotong oleh pemotong pajak untuk dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21. Yang termasuk objek pajak PPh Pasal 21 adalah :
  1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur oleh wajib pajak berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium, termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas dari perusahaan, premi bulanan, uang lembur, komisi, gaji istimewa, uang sokongan, uang ganti rugi, tunjangan istri dan/atau tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan berupa pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, beasiswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun;
  2. Penghasilan yang diterima atau yang diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya termasuk tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan dan penghasilan sejenisnya lainya yang sifatnya tidak tetap;
  3. Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan;
  4. Uang tebusan pensiun, uang pesangon, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua (JHT), dan pembayaran lain yang sejenis;
  5. Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri yang terdiri dari:
  • Tenaga ahli yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaries, penilai dan aktuaris;
  • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, sutradara, crew film, foto model, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
  • Olahragawan;
  • Penasehat, pengajar, pelatih, penceramah, dan moderator;
  • Pengarang, peneliti, penterjemah;
  • Pemberi jasa dalam bidang teknik, computer dan system aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi dan pemasaran;
  • Kolportir ikan;
  • Pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, peserta sidang atau rapat, dan tenaga lepas lainnya dalam segala bidang kegiatan;
  • Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan;
  • Peserta perlombaan;
  • Petugas penjaja barang dagangan;
  • Petugas dinas luar asuransi;
  • Peserta pendidikan, pelatihan dan pemagangan;
  • distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya

  • 6. Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait gaji yang diterima oleh pejabat Negara, PNS serta uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan atau anak-anaknya;
  • Penerimaan dalam bentuk natural dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Norma Penghitungan Khusus (deemed profit).
SUBJEK PAJAK PPh PASAL 21
Penerimaan penghasilan atau subjek pajak yang dipotong Pajak Penghasilan pasal 21 menurut Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 adalah:
  • Pejabat Negara yang meliputi: (1) Presiden dan Wakil Presiden, (2) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR/MPR, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, (3) Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan, (4) Ketua dan Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Mahkamah Agung, (5) Menteri, Menteri Negara, dan Menteri Muda, (6) Jaksa Agung, (7) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Propinsi, (8) Bupati dan Wakil Bupati Daerah Kabupaten, dan (9) Walikota dan Wakil Walikota;
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah PNS-Pusat, PNS-Daerah, dan PNS lainnya yang ditetapkan dengan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1974;
  • Pegawai adalah setiap orang pribadi, yang melakukan pekerjaan berdasarkan suatu perjanjian atau kesepakatan kerja baik tertulis maupun tidak tertulis, termasuk yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah;
  • Pegawai tetap yaitu orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota pengawas yang secara teratur ikut serta melaksanakan kegiatan perusahaan;
  • Pegawai lepas adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja dan hanya menerima upah apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja;
  • Penerimaan pensiun yaitu orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan dimasa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua;
  • Penerima honorarium yaitu orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan hubungan dengan jasa, jabatan, atau kegiatan yang dilakukannya;
  • Penerima Upah yaitu orang pribadi yang menerima upah harian, upah mingguan, upah borongan, atau upah satuan;
  • Orang pribadi lainnya yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dari Pemotong Pajak. Serta orang pribadi lainnya yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan dari Pemotongan Pajak.
2. PPh PASAL 22
A. PPh PASAL 22 IMPOR
     OBJEK PAJAK PPh PASAL 22 → Kegiatan Impor Barang
     SUBJEK PAJAK PPh PASAL 22 → Importir atau Indentor
B. PPh PASAL 22 BENDAHARAWAN
    OBJEK PAJAK PPh PASAL 22 → Penjualan Hasil Produksi atau Penyerahan           Barang
    SUBJEK PAJAK PPh PASAL 22 → Rekanan Pemerintah
3. PPh PASAL 23
   OBJEK PAJAK PPh PASAL 23
Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dikenakan pemotongan adalah:
  • Dividen;
  • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
  • Royalti;
  • Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) huruf e yakni perusahaan, badan, dan penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan. Perbedaanya adalah Hadiah dan penghargaan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan lainnya. Sedangkan Pajak Penghasilan pasal 23 dikenakan pada hadiah dan penghargaan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan;
  • Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi;
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan yang telah dikenakan PPh menurut PP Nomor 29 Tahun 1996;
  • Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21;
Yang dimaksud dengan jasa teknik adalah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang meliputi suatu proyek tertentu, membuat suatu jenis produk tertentu, dan dapat juga dalam bentuk informasi yang berkenaan dengan pengalaman di bidang manajemen.
Sedangkan yang dimaksud dengan jasa manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dengan mendapatkan balas jasa berupa imbalan manajemen (management fee). Jika tidak ikut secara langsung, maka kriterianya apabila masih dalam ruang lingkup perdagangan termasuk jasa teknik, dan jasa biasa.
Jenis-jenis jasa lain seperti tercantum dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU Nomor 17 Tahun 2000, Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor Kep-305/PJ/2001 tentang Perkiraan Penghasilan Neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan pajak penghasilan dan jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong pajak penghasilan berdasarkan pasal 23 adalah sebagai berikut:
  • Jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;
  • Jasa akuntansi dan pembukuan;
  • Jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan;
  • Jasa penebangan hutan;
  • Jasa pengeboran di bidang penambangan migas kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
  • Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
  • Jasa penambangan dan Jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
  • Jasa perantara;
  • Jasa aktuaris;
  • Jasa pengisian sulih suara (dubbing) dan/atau mixing film;
  • Jasa penilai;
  • Jasa selain yang disebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kecuali jasa konstruksi dan jasa konsultan yang telah dikenakan pajak bersifat final sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 73 Tahun 1996, yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
SUBJEK PAJAK PPh PASAL 23
  1. Badan pemerintahan, Wajib Pajak BAdan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan perwakilan perusahaan luar negeri di Indonesia.
  2. Wajib Pajak orang pribadi; Akuntan, arsitek, dokter, notaries, PPAT (kecuali camat PPAT), pengacara dan konsultan yang melakukan pekerja bebas.
4. PPh PASAL 26
OBJEK PAJAK PPh PASAL 26
Yang menjadi objek pajak penghasilan pasal 26 adalah semua penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Luar Negeri dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang meliputi:
  • Dividen
  • Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
  • Royalty, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  • Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
  • Hadiah dan penghargaan;
  • Pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
Selain berbagai jenis penghasilan di atas, yang juga termasuk objek pajak PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut:
  • Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia;
  • Premi asuransi dan premi reasuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di luar negeri;
  • Penghasilan Kena Pajak suatu BUT yang sudah dikurangi dengan pajak, kecuali ditanamkan kembali di Indonesia, maka tidak dipotong PPh Pasal 26.
SUBJEK PAJAK PPh PASAL 26
  1. Pemerintahan, wajib pajak dalam negeri atau bentuk badan usaha tetap.
  2. Wajib Pajak luara negeri, pemberi jasa teknik, manajemen dan konsultasi yang dilakukan di Indonesia.
5. PPh FINAL
OBJEK PAJAK PPh FINAL
  1. Persewaan tanah dan/atau bangunan.
  2. hadiah undian
  3. pengalihan hak atas tanah dan / atau bangunan
  4. bunga deposito / tabungan / diskonto SBI
  5. taransaksi saham dibursa efek
  6. bunga / diskonto obligasi yang diperdagangkan dibursa efek
  7. jasa kontruksi oleh kontraktor pengusaha kecil
  8. jasa pelayaran dan / atau penerbangan luar negeri
  1. jasa pelayaran dalam negeri
  2. kantor perwakilan dagang asing
  3. jasa maklon internasional mainan anak-anak
  4. bangun guna serah (built, operate and transfer).
SUBJEK PAJAL PPh FINAL
  1. wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha
  2. akuntan, arsitek, dokter, PPAT (keculi camat PPAT), pengacara dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas
  3. orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan
  4. wajib pajak luar negeri, badan usaha tetap, wajib pajak pelayaran dan / atau penerbangan luar negeri

09 Maret 2010

Subjek Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan  terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau  diperoleh selama satu tahun pajak.
Subjek Pajak Penghasilan
Subjek Pajak meliputi :
•   orang pribadi;
• warisan yang belum terbagi sebagai  satu kesatuan,    menggantikan yang berhak;
• badan; dan
• bentuk usaha  tetap (BUT).
Subjek Pajak dibedakan menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek  Pajak Luar Negeri.
Subjek Pajak  Dalam Negeri adalah:
- Orang pribadi  yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih dari
183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan,  atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk  bertempat tinggal di Indonesia.
- Badan yang  didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD, penerimaannya dimasukan dalam anggaran pusat atau daerah, pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
- Warisan yang  belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Subjek Pajak Luar  Negeri adalah:
- Orang pribadi  yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas)  bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di  Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
- Orang Pribadi  yang tidak bertempat tinggal di Indonesia   atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12  bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di  Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh  penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan  kegiatan melalui BUT di Indonesia.
Tidak termasuk  Subjek Pajak
1. Badan  perwakilan negara asing;
2. Pejabat  perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing  dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan  bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:
• bukan warga Negara Indonesia; dan
• di  Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut; serta
• negara yang bersangkutan memberikan  perlakuan timbal balik;
3.Organisasi-organisasi  Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
dengan syarat :
• Indonesia menjadi anggota organisasi  tersebut;
• tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain  untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya  berasal dari iuran
para anggota;
4.Pejabat-pejabat  perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri  Keuangan dengan syarat :
• bukan warga negara Indonesia; dan
• tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau  pekerjaan lain untuk memperoleh
penghasilan dari Indonesia.
Objek Pajak Penghasilan
Adalah penghasilan yaitu setiap  tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik  yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai  untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang
bersangkutan  dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk:
a. penggantian  atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh  termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang  pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam  Undang-undang Pajak Penghasilan;
b. hadiah dari  undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;
c. laba usaha;
d. keuntungan  karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
- keuntungan karena pengalihan harta kepada  perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
- keuntungan yang diperoleh perseroan,  persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham,  sekutu atau anggota ;
- keuntungan karena likuidasi, penggabungan,  peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha;
- keuntungan karena pengalihan harta berupa  hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah  dalam garis keturunan  lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau  badan pendidikan atau badan sosial atau  pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan,  sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
e.penerimaan  kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
f. bunga termasuk  premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g.dividen dengan  nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada  pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi ;
h. royalti;
i. sewa dan  penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j. penerimaan atau  perolehan pembayaran berkala; k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali  sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan  dengan Peraturan Pemerintah;
l. keuntungan  karena selisih kurs mata uang asing;
m. selisih lebih  karena penilaian kembali aktiva;
n. premi asuransi;
o. iuran yang  diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang  menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p. tambahan  kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
q. penghasilan dari usaha berbasis syariah.
r. Surplus Bank Indonesia
s. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam UU yang mnegatur mengenai KUP.

Objek Pajak yang  dikenakan PPh final
Atas penghasilan  berupa:
• bunga deposito  dan tabungan-tabungan lainnya;
• penghasilan dari  transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek;
• penghasilan dari  pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, serta
• penghasilan  tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tidak Termasuk  Objek Pajak
1. a. Bantuan atau  sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat  yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah  dan para penerima zakat yang  berhak.
b. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga  sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau  badan pendidikan atau   badan sosial atau pengusaha kecil termasuk  koperasi yang ditetapkan oleh Menteri  Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,  pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak ybs;
2. Warisan;
3. Harta termasuk  setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai  pengganti penyertaan modal;
4. Penggantian  atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang di terima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib     Pajak atau Pemerintah;
5. Pembayaran dari  perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi
kesehatan, asuransi  kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi    Dwiguna dan asuransi beasiswa;
6. Dividen atau  bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP
Dalam  Negeri,koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
- dividen berasal dari cadangan laba yang  ditahan; dan
- bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD  yang menerima dividen, kepemilikan saham
pada badan yang memberikan dividen  paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah
modal yang disetor dan  harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;
7. Iuran yang  diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan , baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
8. Penghasilan dari  modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu
yang  ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
9. Bagian laba  yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang
modalnya  tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi;
10. Bunga obligasi  yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima)
tahun  pertama sejak pendirian perusahaan  atau pemberian izin usaha;
11. Penghasilan  yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari  badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di  Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
- merupakan perusahaan kecil, menengah  atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan  Keputusan Menteri Keuangan; dan
- sahamnya tidak diperdagangkan di bursa  efek di Indonesia.