Powered By Blogger

09 Maret 2010

Subjek Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan  terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau  diperoleh selama satu tahun pajak.
Subjek Pajak Penghasilan
Subjek Pajak meliputi :
•   orang pribadi;
• warisan yang belum terbagi sebagai  satu kesatuan,    menggantikan yang berhak;
• badan; dan
• bentuk usaha  tetap (BUT).
Subjek Pajak dibedakan menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek  Pajak Luar Negeri.
Subjek Pajak  Dalam Negeri adalah:
- Orang pribadi  yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih dari
183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan,  atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk  bertempat tinggal di Indonesia.
- Badan yang  didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD, penerimaannya dimasukan dalam anggaran pusat atau daerah, pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
- Warisan yang  belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Subjek Pajak Luar  Negeri adalah:
- Orang pribadi  yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas)  bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di  Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
- Orang Pribadi  yang tidak bertempat tinggal di Indonesia   atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12  bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di  Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh  penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan  kegiatan melalui BUT di Indonesia.
Tidak termasuk  Subjek Pajak
1. Badan  perwakilan negara asing;
2. Pejabat  perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing  dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan  bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:
• bukan warga Negara Indonesia; dan
• di  Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut; serta
• negara yang bersangkutan memberikan  perlakuan timbal balik;
3.Organisasi-organisasi  Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
dengan syarat :
• Indonesia menjadi anggota organisasi  tersebut;
• tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain  untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya  berasal dari iuran
para anggota;
4.Pejabat-pejabat  perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri  Keuangan dengan syarat :
• bukan warga negara Indonesia; dan
• tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau  pekerjaan lain untuk memperoleh
penghasilan dari Indonesia.
Objek Pajak Penghasilan
Adalah penghasilan yaitu setiap  tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik  yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai  untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang
bersangkutan  dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk:
a. penggantian  atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh  termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang  pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam  Undang-undang Pajak Penghasilan;
b. hadiah dari  undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;
c. laba usaha;
d. keuntungan  karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
- keuntungan karena pengalihan harta kepada  perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
- keuntungan yang diperoleh perseroan,  persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham,  sekutu atau anggota ;
- keuntungan karena likuidasi, penggabungan,  peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha;
- keuntungan karena pengalihan harta berupa  hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah  dalam garis keturunan  lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau  badan pendidikan atau badan sosial atau  pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan,  sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
e.penerimaan  kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
f. bunga termasuk  premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g.dividen dengan  nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada  pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi ;
h. royalti;
i. sewa dan  penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j. penerimaan atau  perolehan pembayaran berkala; k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali  sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan  dengan Peraturan Pemerintah;
l. keuntungan  karena selisih kurs mata uang asing;
m. selisih lebih  karena penilaian kembali aktiva;
n. premi asuransi;
o. iuran yang  diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang  menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p. tambahan  kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
q. penghasilan dari usaha berbasis syariah.
r. Surplus Bank Indonesia
s. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam UU yang mnegatur mengenai KUP.

Objek Pajak yang  dikenakan PPh final
Atas penghasilan  berupa:
• bunga deposito  dan tabungan-tabungan lainnya;
• penghasilan dari  transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek;
• penghasilan dari  pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, serta
• penghasilan  tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tidak Termasuk  Objek Pajak
1. a. Bantuan atau  sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat  yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah  dan para penerima zakat yang  berhak.
b. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga  sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau  badan pendidikan atau   badan sosial atau pengusaha kecil termasuk  koperasi yang ditetapkan oleh Menteri  Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,  pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak ybs;
2. Warisan;
3. Harta termasuk  setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai  pengganti penyertaan modal;
4. Penggantian  atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang di terima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib     Pajak atau Pemerintah;
5. Pembayaran dari  perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi
kesehatan, asuransi  kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi    Dwiguna dan asuransi beasiswa;
6. Dividen atau  bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP
Dalam  Negeri,koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
- dividen berasal dari cadangan laba yang  ditahan; dan
- bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD  yang menerima dividen, kepemilikan saham
pada badan yang memberikan dividen  paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah
modal yang disetor dan  harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;
7. Iuran yang  diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan , baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
8. Penghasilan dari  modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu
yang  ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
9. Bagian laba  yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang
modalnya  tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi;
10. Bunga obligasi  yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima)
tahun  pertama sejak pendirian perusahaan  atau pemberian izin usaha;
11. Penghasilan  yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari  badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di  Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
- merupakan perusahaan kecil, menengah  atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan  Keputusan Menteri Keuangan; dan
- sahamnya tidak diperdagangkan di bursa  efek di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar